Hukum-hukum Islam

Pengertian hukum Islam

Sebagai seorang muslim tentunya kita wajib tau perkara apa saja yang bisa bernilai pahala dan perkara apa saja yang justru  bisa berakibat mendatangkan dosa.

Nah sebagai muslim yang bertaqwa,  perlu kiranya memahami terlebih dahulu tentang hukum-hukum dari sebuah perkara, agar bisa bijak menyikapinya.

Di sini penulis akan memaparka tentang pengertian hukum-hukum islam, serta apa saja macam-macam hukum dalam Islam, dan berikut ini pemaparannya :

Pengertian Hukum Islam

Hukum Islam ialah  aturan Allah yang berkaitan dengan tindakan orang Mukallaf, Yakni orang-orang yang berakal dan sudah mencapai usia dewasa  (akil baligh), sehingga terdapat kewajiban atas seseorang untuk melaksanakan kewajiban yakni perintah agama.

 

Macam-macam Hukum Islam

Hukum Islam, atau yang bisa dikenal sebagai hukum syara’ terbagi menjadi lima, yakni :

Hukum-hukum dalam Islam
Gambar1.2 bagan macam-macam hukum Islam

 1. Wajib

Wajib merupakan suatau perkara yang apabila dilaksanakan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa.

Wajib (Fardlu) dibagi menjadi 2 bagian, yakni :

a. Wajib ‘ain

Wajib ‘ain merupakan kewajiban yang dibebankan kepada seorang mukallaf,  seperti melaksanakan shalat 5 waktu, menjalankan ibadah puasa dibulan ramadhan dan ibadah wajib lainnya.

b. Wajib Kifayah

Wajib kifayah merupakan suatu kewajiban yang sudah dianggap cukup apabila sudah dikerjakan oleh sebagian orang mukallaf , dan seluruhnya akan mendapatkan dosa apabila tidak ada satu orangpun diantara mereka yang mengerjakan, seperti menyolati mayit dan menguburkannya.

2. Sunnat

Sunnat ialah suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan tidak berdosa apabila ditinggalkan.

Sunnat sendiri dibagi menjadi dua :

a. Sunnat Muakkad

Sunnat muakkad merupakan sunnat yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan baik karena sebagai penyempurna ibadah fardlu, atau karena sunnat tersebut seringkali dilakukan oleh Nabi, seperti mengerjakan shalat  rawatib, shalat dua hari raya fithri dan adha serta kesunanntan yang lainnya

b. Sunnat Ghairu Muakkad

Sunnat Ghairu Muakkad  merupakan sunnat yang tidak terlalu ditekankan untuk dikerjakan.

Menurut Ulama Hanabilah,  sunnah ghoiru muakkad sesuatu yang dikerjakan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapatkan siks, misalnya salat tahiyatul masjid, salat rawatib, salat tahajud

3. Haram 

Haram ialah suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapatkan pahala, dan apabila dilaksanakan akan mendapat dosa, seperti minum minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua, dan sebagainya.

4. Makruh

Makruh merupakan suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan akan mendapat pahala, seperti makan bawang merah mentah dan sebagainya

5. Mubah

Mubah yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak mendapat pahala dan juga tidak mengakibatkan dosa, seperti makan, minum, tidur, dan sebagainya.

 

Nah tersebut tadi pemaparan mengenai hukum-hukum dalam Islam semoga bermanfaat.

Leave a Comment