Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Lengkap Dengan Pembahasannya

Teks Proklamasi – Berbicara masalah kemerdekaan Indonesia, pasti dalam upacara akan dibacakan sebuah teks atau sebuah naskah proklamasi yang dahulu dibacakan oleh bapak, Soekarno Hatta.

Teks proklamasi memiliki arti yang sangat penting untuk bangsa Indonesia dan berbagai tujuan atau dasar negara terdapat di dalamnya. Berikut ini adalah beberapa informasi mengenai teks proklamasi lebih jauh.

Pengertian Proklamasi

Proklamasi adalah dari kata Yunani proclamation yang artinya pengumuman kepada seluruh rakyat, dalam arti luas Proklamasi merupakan pernyataan atau sebagai pemberitahuan kepada dunia bahwa ada salah satu bangsa telah merdeka seperti yang dilakukan bapak, Soekarno.

Tujuan dari Proklamasi

Sperti yang kita ketahui tujuan proklamasi kemerdekaan Indonesia yang meliputi :
1. Untuk memerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan bangsa lain.
2. Agar dapat memiliki kehidupan yang sederajat dengan bangsa lain yang bersangkutan.
3. Agar dapat meningkatkan taraf hidup yang sederajat dengan bangsa lain yang bersangkutan.
4. Agar dapat meningkatkan taraf kecerdasan yang sederajat dengan bangsa lain yang bersangkutan.
5. Mengembangkan seluruh potesi dalam negari untuk mengejar ketertinggalan dari negara lain.
6. Untuk menggapai tujuan nasional bagi bangsa Indonesia.

Teks Proklamasi Indonesia

Teks Proklamasi atau Teks naskah Proklamasi Klad adalah asli merupakan tulisan tangan sendiri oleh Ir. Soekarno sebagai pencatat, dan adalah merupakan hasil gubahan (karangan) oleh Drs. Mohammad Hatta dan Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo.

Adapun yang merumuskan proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia terdiri dari Tadashi Maeda, Tomegoro Yoshizumi, S. Nishijima, S. Miyoshi, Mohammad Hatta, Soekarno, dan Achmad Soebardjo

Para pemuda yang berada di luar meminta supaya teks proklamasi bunyinya keras. Namun Jepang tak mengizinkan. Beberapa kata yang dituntut adalah “penyerahan”, “dikasihkan”, diserahkan”, atau “merebut”. Akhirnya yang dipilih adalah “pemindahan kekuasaan”. Setelah dirumuskan dan dibacakan di rumah orang Jepang, isi proklamasi pun disiarkan di radio Jepang. Berikut isi proklamasi tersebut:

Proklamasi
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal2 jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara saksama dan dalam tempoh jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, 17 – 8 – ’05
Wakil2 bangsa Indonesia.

Makna dari Proklamasi

Teks proklamasi kemerdekaan Indonesia terdiri dari dua alinea, untuk alinea pertama berbunyi, “Kami bangsa Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan Indonesia”.

Pada alinea pertama ini menunjukan bahwa proklamasi kemerdekaan Indonesia diumumkan dan dinyatakan kepada seluruh negara di dunia, Kemudian untuk alinea kedua berbunyi, “Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo sesingkat-singkatnya”.

Pada alinea ini memiliki makna bahwa dalam pemindahan kekuasaan pemerintah dilakukan dengan penuh perhitungan dan hati hati sehingga tidak menimbulkan pertumpahan darah kembali.

perlu kita ketahui apa sih Makna proklamasi kemerdekaan Indonesia? Di bawah ini terdapat makna proklamasi kemerdekaan Indonesia yang perlu kita pahami yaitu:

  1. Periode akhir kaum kolonialis dalam menjajah bangsa Indonesia.
  2. Membangun negara dan kehidupan baru atas belenggu negara lain serta bebas dari penjajahan sehingga membentuk masyarakat
  3. Indonesia yang adil, makmur, merdeka, berdaulat dan bersatu.
  4. Terbentuknya sumber hukum tertib nasional yaitu mengganti hukum kolonial menjadi tata hukum nasional.
  5. Memberikan wewenanng dan arahan bangsa Indonesia dalam menciptakan kondisi masyarakat yang sejahtera dan memiliki kekuasaan mandiri dalam mengelola sumber daya ekonominya.
  6. Memberikan peluang rakyat Indonesia agar dapat hidup dengan cerdas dan mandiri tanpa meninggalkan nilai kebudayaannya yang tinggi.
  7. Memeberikan wewenang kepada bangsa Indonesia agar dapat mempertahankan dan menjaga kemerdekaannya dari berbagai wujud penjajahan.
  8. Sebagai alat hukum Internasional negara Indonesia dalam melaksanakan kerjasama dengan negara lain.

Leave a Comment