Menghindari Judi

Halo sobat semua pada kesempatan kali ini akan membahas artikel tentang menghindari judi yang masih belum banyak diketahui.

Sebelumnya kami ucapkan terima kasih bagi teman-teman yang sudah mengunjungi blog kami salam sejahtera bagi kita semua semoga teman-teman semua dalam kondisi sehat dan dimudahkan dalam mendapatkan rezeki amin.

Teman-teman tahukah Anda bahwa Indonesia ada banyak sekali hal yang menyebabkan perjudian. Nah untuk itu apa saja marilah kita simak pembahasan artikel berikut ini.

Sebagai manusia yang baik sudah seharusnya untuk menjauhi larangan yang tidak mendapatkan manfaat sama sekali. salah satunya judi, Judi adalah perbuatan yang dilarang negara dan juga Agama.

Pengertian Judi

Judi merupakan perbuatan yang dilarang oleh negara dan dilarang oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Dan akan mendatangkan murka dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

menghindari judi

Pengertian lain judi adalah transaksi yang dilakukan oleh dua lebih pihak untuk kepemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan hal-hal yang tidak jelas hasilnya.

Larangan Judi

Hal ini sudah dijelaskan dalam Quran surat al-maidah ayat 9 0 sampai 91,, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya meminum khamr berjudi, berkorban untuk Berhala mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan.maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. sesungguhnya setan itu bermaksud untuk menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu khamr dan Judi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat maka Berhentilah kamu.”

Kandungan dari dua ayat di atas adalah sebagai berikut:

  1.  Allah Subhanahu Wa Ta’ala menciptakan Suci dengan rijs berarti kejahatan atau kotoran, kecemaran dan lainnya.
  2. Judi adalah perbuatan setan maka orang yang melakukan judi sesungguhnya Dia sedang berusaha untuk menjadi sosok makhluk yang tidak baik.
  3. Perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk Berhenti melakukannya dan menjanjikan keuntungan dan kebahagiaan dunia serta akhirat bagi yang berhenti
    melaksanakannya.
  4. Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberitahu kepada hambaNya niat jelek setan dibalik perjudian, yaitu merusak ukhuwah di antara muslim dengan timbulnya permusuhan dan kebencian sesama mereka lantaran akibat perjudian.

Hal ini akan menghilangkan Iman dari mereka apabila tidak memiliki keimanan yang sempurna. kesempurnaan iman akan tercapai jika saling mencintai dan ukhuwah karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Bentuk-bentuk perjudian

  1. Perjudian bangsa Arab pada zaman Jahiliyah

Perjudian ini bisa kita sebut dengan perjudian zaman dulu atau masa jahiliyah di mana dulu orang Arab itu melakukan perjudian semisal memotong seekor unta dan membaginya menjadi 28 bagian.
Lalu mengambil 10 anak panah dan menuliskan nama-namanya pada anak panah tersebut cara perjudian ini Apabila 3 nama anak panah itu kosong dan anak panah itu berisi bagian unta kemudian seluruh anak panah itu ditaruh di satu bejana dan masing-masing mereka mengambil satu anak panah apabila terdapat orang yang mendapat anak panah kosong maka dialah yang membayar harga unta tersebut dan sebaliknya bagi yang memenangkan memberikan daging unta itu untuk fakir miskin.

2. Kupon undian atau Lottery tiket

Suci diciptakan dan disebarkan oleh para penjajah negeri Islam seperti Inggris Belanda dan lain sebagainya.
Bentuk perjudian tersebut yaitu membeli kupon undian dengan harga yang murah dengan harapan mendapatkan hadiah yang sangat besar.
Pemenangnya ditentukan dengan cara yang tidak jauh berbeda dengan perjudian jahiliyah. Dimana nanti akan diacak dan diambil 1 sampai 3 kupon yang akan mendapatkan hadiah dan yang tidak terpilih maka dia akan kalah.
terkadang sebagian keuntungannya digunakan untuk kepentingan olahraga dan sosial seperti yang dilakukan oleh orang jahiliyah.

3. Pertarungan olahraga

Dalam Islam sangat menganjurkan olahraga ketangkasan berperang seperti berkuda, memanah, dan gulat. Atau dalam bahasa sekarang olahraga bisa diartikan dengan merakit menggunakan senjata ringan dan berat beladiri dan lain-lain.

Hal ini sudah jelas dilarang oleh Allah subhanahu wa ta’ala di mana Allah berfirman dalam Alquran surah Al Anfal ayat 60 yang artinya:

Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang dengan persiapan itu kamu menghantarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya sedang Allah mengetahuinya apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah Subhanahu Wa Ta’ala Niscaya akan Allah dan kamu tidak akan dianiaya ataupun dirugikan.

4. Undangan berhadiah
Biasanya judi bentuk ini diselenggarakan oleh supermarket atau perusahaan tertentu untuk meningkatkan kualitas kuantitas penjualannya komoditi mereka.

Ada beberapa cara yang dilakukan oleh produsen untuk melariskan barang atau jasanya dan termasuk judi Bila terdapat dua hal sebagai berikut:

a. Pihak produsen ataupun penjual menjual barang di atas dengan harga normal dengan tujuan mengalihkan selisih harga normal dan harga jual untuk hadiah yang akan diberikan melalui undian termasuk dalam hal ini seperti SMS berhadiah.
b. Yang kedua Ketika seseorang membeli suatu kebutuhan di luar konsumsi atau melebihkan jumlah berliannya dengan tujuan memperbesar nilai kupon yang didapatkan dan kesempatan untuk menang semakin besar maka hal ini bisa termasuk judi.

Contoh perlombaan yang tidak termasuk judi

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pernah mengadakan Perlombaan di bidang olahraga dan memberi hadiah bagi pemenangnya untuk menumbuhkan semangat akan tetapi pada zaman sekarang pemuda Islam dilalaikan dengan olahraga yang unsur mainnya lebih besar daripada i’dad Al-quwwah.

Artinya dimana Mereka yang melalaikan salat dan acara tersebut sering disertai dengan perjudian.
Perjudian tersebut dilakukan dengan cara setiap peserta membayar uang pendaftaran. Kemudian sebagian besarnya disisihkan untuk hadiah bagi pemenang dan yang kalah tidak mendapatkan apapun atau rugi.
Ataupun mereka yang mengadakan perlombaan olahraga menyewa lapangan tertutup dan yang membayar sewanya diambilkan dari pihak yang kalah.

Adapun bentuk Perlombaan yang tidak mengandung unsur judi yakni sebagai berikut:

a. Perlombaan yang diadakan dengan hadiah yang disiapkan oleh pihak ketiga bagi pemenang misalnya diambilkan dari donatur dan para peserta yang sama sekali tidak dipungut biaya untuk terselenggaranya acara tersebut.

b. Perlombaan yang hadiahnya diberikan oleh salah satu pihak yang bertanding seperti ketika Rukanah adu bulat dengan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.

Oleh karena itu marilah kita semua sebagai hamba Allah yang selalu taat kepadanya. Ayo kita menjauhi tempat-tempat yang haram yang mengandung berbagai macam bahaya. Yang dimaksud dengan tempat-tempat yang haram adalah tempat-tempat yang dijadikan sarana perbuatan maksiat, atau di sana terdapat jual beli barang barang yang haram baik secara terang-terangan maupun tersembunyi.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam surat al-furqon ayat 27 yang artinya: Apabila mereka bertemu dengan orang-orang yang mengerjakan perbuatan perbuatan yang tidak berfaedah mereka lalui saja dengan menjaga kehormatan dirinya.

Nah itulah teman-teman pembahasan tentang menjauhi judi serta apa saja yang termasuk judi maka kita dapat menjauhi perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan kita terjerumus di dalam judi. Semoga kita selalu dalam lindungan Allah dan dijauhkan dari hal-hal yang tidak berfaedah tersebut.

 

Leave a Comment